Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Rugi Rp1,4 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026 | 23:21 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Lampung mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung. Akibat aksi tersebut, korban total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus ini terbongkar saat polisi menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjenpas, terkait adanya 156 unit ponsel milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi. Pelaku menggunakan ponsel tersebut untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026.

Saat beraksi, pelaku membuat akun media sosial palsu. Para pelaku mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. 

Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya. 

Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang. 

“Dari aksi penipuan ke korban, uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi, dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, sambung Helfi, sebanyak 137 orang warga lapas Binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1,4 miliar.

"Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, enam kartu Brizzi, dan satu kartu sim ponsel," jelasnya.

"Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital," sambungnya.

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI