Komplotan Curanmor dan Rumsong Ditangkap di Bekasi, Beraksi di 23 Lokasi
SinPo.id - Polres Metro Bekasi menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) di 23 lokasi di wilayah Bekasi. Sebanyak 25 tersangka ditangkap dan menyita 23 kendaraan roda dua.
"Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong dengan menyita 23 unit sepeda motor," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, Selasa, 12 Mei 2026.
Sumarni menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Mereka beraksi di wilayah Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat," ujarnya
Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV maupun sistem keamanan lingkungan.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
