Komisi X DPR akan Minta Penjelasan Mendikdasmen soal Penghapusan Guru non-ASN

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:40 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pihaknya akan memanggil dan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Hal itu ia sampaikan merespons surat edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

"Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebetulnya sudah ada banyak klarifikasi. Kami menyadari jika guru-guru khususnya yang berstatus non-ASN itu merasa gundah, gulana, dan cemas. Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses," kata Hetifah, dalam keterangan persnya, Selasa 12 Mei 2026.

"Oleh sebab itu, kami Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan raker dengan Mendikdasman. Kita akan meminta penjelasan tentang kasus ini," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi. Terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut.

"Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya dari guru non-ASN, guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS," ungkapnya.

Dengan demikian, Hetifah berharap status guru-guru non-ASN dapat diperjelas dalam RUU Sisdiknas. Sehingga dalam proses rekruitmen guru dapat kembali ditata ulang.

"Kemudian juga semacamrestrukturisasi kewenangan agar ada single salary di semua daerah dan ada kepastianstatusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS," katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI