Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Buntut Penghapusan Status Guru Non-ASN
SinPo.id - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026. Pemanggilan ini untuk memperjelas polemik penghapusan status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.
Dia menyatakan pada prinsipnya Komisi X DPR RI sepakat dengan substansi SE tersebut. Hanya saja, ia menilai penggunaan istilah 'non-ASN' dalam surat edaran itu justru memunculkan kebingungan di kalangan guru, khususnya guru PPPK paruh waktu.
"Ya. Jadi begini, SE Nomor 7 Mendikdasmen tahun 2026, pada prinsipnya Komisi X sepakat, tetapi harus dijelaskan karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang 20 tahun 2023, Undang-Undang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK," kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan meminta Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah tenaga pendidik.
"Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas," ujarnya.
Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menilai ketidakjelasan istilah dalam SE tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.
"Kenapa hari ini masyarakat dan terutama guru-guru kita bingung? Karena ada penyebutan bahasa non-ASN. Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?" katanya.
Sebab itu, Komisi X DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.
"Kami di Komisi X mendorong agar Mendikdasmen melakukan itu tadi: satu, sosialisasi. Yang kedua, kami akan melakukan pengawasan terhadap transisi ini, dari PPPK paruh waktu menjadi non-ASN. Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi," ujarnya.
Lalu juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan guru nasional. Dia menilai hingga kini data kebutuhan dan distribusi guru di daerah masih belum sinkron.
"Kalau ini tidak dipikirkan keberlangsungannya, maka dampaknya adalah kita akan kekurangan guru. Hari ini kita belum memiliki jumlah guru dan ketersediaan yang ada serta proyeksi guru ke depan, kita belum punya," ujarnya.
Lalu menambahkan kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Terkait kepastian status guru non-ASN, Lalu menegaskan pihaknya akan memperdalam persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Mendikdasmen yang direncanakan digelar pada Selasa 19 Mei 2026.
"Belum, masih belum jelas. Belum jelas. Kami akan mempertegas pada saat Raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026 ini," tegasnya.

