Kasus Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang, Anak Bupati Sitaro Cari Keadilan ke DPR

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 11 Mei 2026 | 19:53 WIB
Floreinchya, anak tertua Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (SinPo.id/dok. Pribadi)
Floreinchya, anak tertua Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Floreinchya, anak tertua Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi ibu dan keluarganya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Floreinchya menilai, persoalan yang dihadapi keluarganya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut martabat, nama baik, dan rasa keadilan.

Menurut dia, keluarga merasa hak-hak mereka mulai terabaikan dan belum seluruh fakta dipahami secara utuh.

"Saya sebagai anak merasa wajib memperjuangkan keadilan bagi orang tua dan keluarga kami. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal martabat, nama baik, dan rasa keadilan yang kami rasakan mulai terabaikan," kata Floreinchya dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026. 

Floreinchya mengatakan, persoalan ini telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan keluarganya. Selain menyita waktu, tenaga, dan biaya, kasus ini juga menimbulkan tekanan batin yang berat.

Nama baik keluarga, menurut dia, ikut terdampak di tengah proses hukum yang masih berjalan.

"Sebagai anak, sangat menyakitkan melihat orang tua dan keluarga berada dalam tekanan, apalagi ketika kami merasa ada ketidakadilan yang perlu diluruskan," ujarnya.

Sebelum mengirimkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI, keluarga telah menempuh berbagai langkah.

Upaya itu meliputi komunikasi, klarifikasi, konsultasi hukum, hingga usaha penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keluarga merasa persoalan tersebut belum mendapatkan perhatian yang adil dan proporsional.

Karena itu, Floreinchya memutuskan meminta bantuan Komisi III DPR RI untuk memastikan proses berjalan secara objektif.

"Kami memohon agar Komisi III membantu memastikan proses ini berjalan jujur, transparan, dan tidak berat sebelah. Kami hanya ingin hak-hak kami dihormati dan kebenaran diberi ruang untuk terlihat," katanya.

Keluarga berharap dilakukan pemeriksaan objektif terhadap seluruh fakta, bukti, dan pihak terkait guna memulihkan keadilan, nama baik, serta keyakinan bahwa negara tetap hadir melindungi warganya.

Adapun Chyntia Ingrid Kalangit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. 

Penyidik menyebut dugaan penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,7 miliar dan menyeret total lima tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI