FSGI Minta Pemda Pastikan Data Guru Honorer yang Dialihkan Jadi PPPK
SinPo.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Pemerintahan Daerah harus memastikan data guru honorer di sekolah negeri saat ini yang memenuhi persyaratan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu. Data juga harus menghitung jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran yang diampu.
"Data Pemerintah daerah harus disinkronkan dengan data Kemendikdasmen dan Menpan RB, setidaknya sampai 2030 sudah dapat diantisipasi ketersediaan guru per mata pelajaran dengan jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun," kata
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Senin, 11 Mei 2026.
FSGI menekankan, pemerintah harus memastikan kemampuan anggaran daerah dalam membayar guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK Paruh waktu nanti sesuai UMR daerah, atau setidaknya daerah punya angka meminimal membayar.
Misalnya Rp 1 juta – Rp 1,5 juta dari APBD, lalu akan ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik atau TPP yang Rp 2 juta/bulan.
"Walaupun, saat ini masih ada guru honorer di sekolah negeri belum menerima TPP karena belum memenuhi ketentuan," ujarnya.
FSGI juga meminta DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi serta DPR RI memahami persoalan perubahan status guru honorer ini serta skema pengajiannya karena fungsi anggaran ada di badan legislatif. Semua harus sudah dibicarakan dan diputuskan tahun 2026 ini.
FSGI mendorong Kemendikdasmen memikirkan nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024. Karena jumlahnya juga besar dan mereka sudah mengajar di sekolah negeri saat ini.
"SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," ucapnya.
Selain itu, FSGI meminta Kemendikdasmen juga memikirkan krisesi guru jelang Juni-Juli 2026, karena banyak yang pensiun. Adapun SE Mendiknas hanya memakai siklus tahun anggaran, sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran.
"Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah," tukasnya.

