Jaga Independensi Pemerintah, Legislator Golkar Ingin RUU Pemilu Usul Inisiatif DPR
SinPo.id - Kapoksi Golkar Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai bila usul inisiatif penyusunan RUU Pemilu sebaiknya harus tetap dari Legislatif. Langkah ini penting demi menjaga independensi pemerintah, termasuk kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
"Sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR," kata Irawan kepada wartawan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, ada lima alasan utama inisiatif RUU Pemilu lebih tepat berasal dari DPR RI. Salah satunya, substansi utama RUU Pemilu banyak berkaitan dengan partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilu.
"Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum," ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyebut DPR RI sebagai pembentuk undang-undang memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun dan membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Dia juga menilai partai politik merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum.
"Partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur," katanya.
"Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu, dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan," timpal dia.
Sebelumnya, usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah datang dari Waketum PAN Saleh Daulay. Saleh menilai hal itu agar tidak terjadi pergulatan antar parpol.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan beberapa waktu lalu.
"Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.
Namun usulan itu ditolak Kapoksi PDIP Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Menurut dia, langkah tersebut tidak tepat.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy.

