Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut yang Dikendalikan dari Lapas
SinPo.id - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Jakarta Utara yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, dua pelalu ditangkap berinisial T (40) dan F (43) di lokasi berbeda.
"Menyita barang bukti 1.000 butir narkotika jenis ekstasi dan 115,16 gram sabu. Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Tiyatno menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya peredaran barang haram tersebut. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa malam, 5 Mei 2026, berhasil mengamankan pelaku berinisial T di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari tangan T, petugas menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong," ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.53 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti berupa sembilan klip plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir narkotika jenis ekstasi, dengan total 900 butir, serta enam plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat total 115,16 gram," ucapnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kasus juga masih terus dikembangkan," ucapnya.
