Kemenhaj: Haji Tanpa Visa Resmi Miliki Risiko Hukum
SinPo.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa selain visa haji resmi. Pemerintah menilai praktik haji nonprosedural bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan jemaah dan perlindungan hukum di Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji wajib menggunakan visa haji. Di luar visa haji, keberangkatan untuk berhaji tidak diperbolehkan,” kata Ichsan dalam keterangan resminya, Minggu, 10 Mei 2026.
Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran perjalanan haji menggunakan visa ziarah, visa umrah, visa wisata, visa kerja, maupun jenis visa lain yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.
Menurut Ichsan, praktik haji nonprosedural dapat membuat jemaah kehilangan akses terhadap layanan resmi pemerintah, mulai dari akomodasi, kesehatan, hingga perlindungan selama berada di Arab Saudi. Selain itu, pelanggaran aturan visa juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dari otoritas setempat.
“Haji nonprosedural bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini dapat membahayakan keselamatan jemaah, menghilangkan akses terhadap layanan resmi, menyulitkan perlindungan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar dia.
Pemerintah Indonesia, kata Ichsan, telah memperkuat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Non-Prosedural.
"Satgas itu melibatkan Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Ichsan.
Dia juga menyebut, satgas tersebut bertugas mengawasi sekaligus menindak pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa visa resmi.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau masyarakat memeriksa seluruh informasi perjalanan haji secara cermat dan memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
“Niat suci untuk beribadah harus ditempuh melalui jalan yang benar. Jangan sampai keinginan berangkat ke Tanah Suci justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
