Mendag Klaim Revisi Aturan E-Commerce Tak Tabrak Regulasi UMKM
SinPo.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik tidak akan bertabrakan dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Budi, koordinasi antar-kementerian telah dilakukan sejak awal pembahasan aturan.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi,” kata Budi, Minggu, 10 Mei 2026.
Revisi Permendag 31/2023 itu, kata Budi, diarahkan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain itu, lanjutnya, regulasi juga disiapkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memberi ruang promosi lebih besar bagi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace.
Pemerintah mulai mempercepat pembahasan aturan tersebut setelah pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dibebankan platform digital. Keluhan itu dinilai mempengaruhi daya saing produk UMKM di pasar daring.
“Kita secara umum mengenai ekosistem tadi, jadi saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi.
Di sisi lain, Kementerian UMKM tengah menyusun aturan khusus mengenai biaya administrasi e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebut beleid itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
"Pemerintah belum merinci poin perubahan dalam revisi Permendag 31/2023 maupun besaran pembatasan biaya administrasi yang akan diatur dalam regulasi baru tersebut," kata Maman.
