Kasus Suap Impor Blueray Picu Pertanyaan soal Kebenaran Keterlibatan Dirjen Bea Cukai
SinPo.id - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field.
Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, mengatakan dalam surat dakwaan memang menyeret nama Djaka, namun dalam dakwaan nama Djaka tidak tercantum sebagai pihak penerima uang dalam konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada nama Djaka Budi Utama dalam daftar penerima suap di dakwaan KPK. Fokus dakwaan justru mengarah kepada pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” kata Gautama di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional custom clearance, dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi. Ketiganya diduga memberikan uang dan fasilitas mewah demi mempermudah pengeluaran barang impor dan menghindari hambatan pemeriksaan kepabeanan.
Kasus disebut bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 di kantor DJBC Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.
“Dari rangkaian pertemuan itu kemudian muncul dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang Blueray tidak terlalu banyak terkena pemeriksaan,” ujar Gautama.
Nama Djaka kemudian muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Dalam forum itu hadir sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo. Namun setelah bagian tersebut, dakwaan tidak lagi menguraikan keterlibatan Djaka dalam dugaan penerimaan uang maupun fasilitas.
“Dakwaan hanya menyebut kehadiran Djaka dalam pertemuan di Borobudur. Ini mirip jebakan oleh anak buah terhadap pimpinannya. Terlebih ternyata tdak ada uraian aliran dana ataupun penerimaan fasilitas atas nama Djaka,” tegas Gautama.
Sebaliknya, jaksa KPK justru merinci dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat teknis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pada Agustus 2025, John Field bersama Dedy kembali bertemu Orlando dan mengeluhkan meningkatnya barang impor mereka yang masuk jalur merah serta terkena dwelling time tinggi. Jaksa menyebut Dedy kemudian memodifikasi dokumen impor agar sistem kepabeanan tidak membaca barang tersebut sebagai kategori berisiko tinggi.
“Di sinilah dugaan permainan parameter impor mulai terlihat. Barang yang seharusnya diperiksa ketat diduga dipermudah melalui pengondisian internal,” kata Gautama.
Sebagai imbalan, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC. Pemberian dilakukan di berbagai lokasi mulai dari kantor DJBC, restoran di Kelapa Gading, hingga hotel di Jakarta dan Bali.
Tak hanya uang tunai, KPK juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Dalam operasi penindakan perkara ini, penyidik turut menyita logam mulia, valuta asing, hingga jam tangan mewah yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan impor.
KPK juga telah memeriksa mantan pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, pada Jumat, 8 Mei 2026, terkait dugaan penerimaan uang 300 ribu Dolar AS dalam pengurusan impor barang.
Bagi Gautama, perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan impor nasional.
“Kalau benar ada pengondisian jalur impor lewat relasi dan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan,” tutupnya.
