BBPOM Jakarta Sita Puluhan Obat Keras Ilegal dari Toko Kosmetik di Jaktim

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026 | 09:17 WIB
Ilustrasi Obat Keras sitaan BBPOM Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Obat Keras sitaan BBPOM Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya, telah menindak toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin di Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, operasi terhadap toko kosmetik ini dilakukan Rabu, 6 Mei 2026 lalu, sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan. 

"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Sofiyani dalam pers rilisnya, dikutip Minggu, 10 Mei 2026.

Sofiyani menjelaskan, dari hasil operasi ini, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.

“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Sofiyani.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI