Anggota DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk membuat skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen.
Hal itu ia sampaikan merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.
Ia pun menjelaskan bahwa kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN. Teyapi persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” kata Fikri, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 10 Mei 2026.
Meski demikian, pihaknya juga mengimbau para guru honorer untuk tetap tenang dan menunggu kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat, menginggat masih banyak sekolah negeri di berbagai daerah yang bergantung pada guru honorer.
Namun pihaknya juga meminta pemerintah agar mempercepat pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK), karen jika tidak, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.
