Bareskrim Bongkar Beras Premium yang Tak Sesuai Standar Kualitas

Laporan: Firdausi
Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:55 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus perlindungan konsumen beras premium (SinPo.id/Dok.Polri)
Bareskrim Polri mengungkap kasus perlindungan konsumen beras premium (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus perlindungan konsumen beras premium. Dalam kasus ini dua merek beras premium Jelita dan Topi Koki ditemukan tak sesuai standar kualitas dan menangkap dua pelaku berinisial SB dan RSS.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka SB diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium merek 'Topi Koki' yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan. 

Dalam praktiknya, perusahaan menetapkan standar internal tanpa melalui proses pengendalian mutu (quality control) yang memadai, sehingga isi kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium.

"Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium," kata Ade Safri, Sabtu, 9 Mei 2026.

Sementara itu, tersangka RSS dalam kapasitasnya sebagai pemilik Toko Sam Yauw diduga melakukan praktik serupa terhadap produk beras premium merek Jelita. Penyidik juga menemukan bahwa proses produksi dilakukan tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar, serta tanpa melalui tahapan pengujian kualitas yang semestinya.

"Kedua pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan informasi pada label," ucapnya.

Berkas perkara kasus ini, lanjut Ade Safri, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). 

Berkas perkara mereka teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP) LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025; dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Agustus 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI