Rombak Regulasi, Menkes Terapkan Dokter Internship Bekerja Maksimal 40 Jam Seminggu

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:56 WIB
Komisi IX DPR menggelar raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas penanganan penyakit campak dan penyakit menular lainnya (Ashar/SinPo.id)
Komisi IX DPR menggelar raker dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas penanganan penyakit campak dan penyakit menular lainnya (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memerintahkan revisi standar operasional program pendidikan profesi dokter internsip.  agar segera diterapkan mulai Mei 2026. 

Menurut Budi, perbaikan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa mendatang.

"Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini," kata Budi dalam keterangannya, Satu, 9 Mei 2026. 

Revisi aturan tersebut mencakup empat poin utama perlindungan yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan wahana magang. Antar lain, standardisasi jam kerja, dengan batas maksimal kerja peserta internsip diperketat menjadi 40 jam per minggu tanpa pengelompokan jam kerja yang dipadatkan atau istilahnya "dirapel". 

Kemudian, definisi peran. Kemenkes  melarang keras peserta internsip menggantikan fungsi dokter organik. Peserta diwajibkan fokus pada proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.

Berikutnya, hak cuti peserta ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari dalam setahun. Durasi cuti maupun sakit tidak lagi memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah tercapai.

Dan, evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan diselaraskan kembali dengan kondisi inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mencegah ketimpangan antarwahana.

"Kementerian Kesehatan berkomitmen akan terus memantau implementasi aturan baru ini secara ketat di lapangan serta memastikan setiap fasilitas kesehatan mematuhi standar perlindungan bagi tenaga medis muda," ujarnya. 

Terkait tindak lanjut audit medis terhadap kasus dr. Myta, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil audit akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai kewenangan hukum yang berlaku terkait sanksi.

"Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI