Polda Metro Sudah Periksa 39 Saksi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai unsur terkait kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Proses penyidikan juga masih berjalan secara simultan dengan melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.
"Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 39 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 8 Mei 2026.
Budi menjelaskan, 39 saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari 1 saksi pelapor, 2 saksi dalam laporan polisi, 11 korban, 8 saksi di sekitar lokasi kejadian, 2 pihak pengemudi dan operasional kendaraan, 8 pihak operasional perkeretaapian, 3 saksi dari instansi terkait, serta 4 saksi dari pihak perusahaan penyedia layanan kendaraan.
“Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada unsur teknis perkeretaapian, instansi terkait, serta pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan," ucap Budi.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT KAI Daop 1 Jakarta. Ketiganya yakni inisial AP selaku Kepala Sinyal dan Telekomunikasi, CN selaku petugas pengawas selatan, dan MAH selaku Customer Service On Train KRL.
"Poses penyidikan masih berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri dan KNKT melakukan pendalaman sesuai tugas pokok masing-masing," ucapnya.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga sudah memeriksa saksi dari PT HSM Green and Smart Mobility Indonesia, yakni KS selaku Driver Recruitment Manager, MI dari bagian training atau pelatihan pengemudi, BM selaku Repair and Maintenance Control Manager, serta SF selaku Depot Manager Operasional Bekasi.
"Juga memeriksa RR, pengemudi kendaraan yang terlibat dalam peristiwa awal kecelakaan dengan kereta api listrik. Tim penyidik mendalami peristiwa tersebut secara profesional," terangnya.

