Legislator PDIP Ingatkan Penanganan Ekstremisme Harus Berlandaskan Demokrasi-HAM
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Landasan ini harus dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak tidak bersalah.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2028.
"Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh," kata TB Hasanuddin dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut dia, lampiran perpres tersebut memuat sejumlah poin yang berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Poin yang disoroti, yakni faktor pemacu ekstremisme: besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil serta toleransi dalam kehidupan beragama.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai tiga dari lima poin tersebut, di antaranya kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak dalam penerapan perpres.
"Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif," ucapnya.
Menurut dia, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial. "Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan," katanya.
Maka dari itu, dia menekankan masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak boleh dengan mudah dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
"Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme," ucapnya.
Dia mengingatkan labelisasi seperti itu justru dapat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi.
Selain itu, TB Hasanuddin juga menyoroti poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
"Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," katanya.
TB Hasanuddin meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 dilakukan secara transparan dan proporsional.
Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2028 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.
Perpres tersebut di antaranya mengatur pembentukan sekretariat bersama RAN PE untuk memastikan sinkronisasi dan pelaksanaannya oleh kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah.
Tugasnya, antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan RAN PE, koordinasi pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi.
