Peredaran Narkoba Modus Simpan Dalam Ban Mobil Diungkap di Depok

Laporan: Firdausi
Jumat, 08 Mei 2026 | 21:43 WIB
Barang bukti sabu disimpan dalam ban mobil (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti sabu disimpan dalam ban mobil (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) ditangkap, Selasa, 5 Mei 2026.

"Berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ban mobil," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Ari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

"Pada penangkapan pertama di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3 kilogram beserta satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam," ucapnya. 

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus ke Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari, tim kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.

"Menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut," terangnya.

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI