Imigrasi Perketat Pengawasan di 14 Bandara, 80 Jemaah Non Prosedural Gagal Berangkat

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB
Konferensi pers Kemenhaj (SinPo.id/ Dok. Kemenhaj)
Konferensi pers Kemenhaj (SinPo.id/ Dok. Kemenhaj)

SinPo.id - Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga hendak berhaji menggunakan visa nonhaji.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji mengatakan, penundaan dilakukan lewat pengawasan ketat di 14 bandara. Sebanyak 57 kasus di Bandara Soekarno-Hatta, 15 di Juanda, lima di Kualanamu, dan tiga di Yogyakarta International Airport.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar di Media Center Haji, Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain 80 penundaan, kata Tessar, Imigrasi juga mencatat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang masuk daftar subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Bareskrim Polri dan Kemenhaj.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji dengan visa haji resmi.

"Satgas dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan hingga 20 ribu kasus per tahun," kata Rizka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI