Kejagung Pelajari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari dahulu putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Adapun ketiga terdakwa yang divonis bebas yakni eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Kendati begitu, Kejagung menghormati dan menghargai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, terhadap ketiga terdakwa dimaksud.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.
Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.
Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.
