Anggota DPR Sebut UU TPKS Dapat Beratkan Pelaku Kejahatan Seksual di Ponpes Pati
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong agar pelaku kejahatan selsual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman, dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal. Karena hal itu merupakan kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri).
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.
Terlebih dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut menyatakan pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkapnya.
Ia pun menekankan pentingnya pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di Ponpes. Apalagi kasus kekerasan seksual di pesantren sudah sering terjadi, serta perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pesantren.
“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu. Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional," tegasnya.

