Kecelakaan Maut di Sumsel, Kemenhub Temukan Bus ALS Tak Berizin Sejak 2020

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 08 Mei 2026 | 13:56 WIB
Dirjen Hubdat Aan Suhanan mengecek lokasi kecelakaan di Sumsel. (SinPo.id/dok. Kemenhub)
Dirjen Hubdat Aan Suhanan mengecek lokasi kecelakaan di Sumsel. (SinPo.id/dok. Kemenhub)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau langsung lokasi kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL, dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Dalam tinjauan Kemenhub, ditemukan bahwa bus ALS tidak memiliki izin sejak tahun 2020. 

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026. 

Menurut Aan, untuk tetap beroperasi bus ALS tersebut nekat memalsukan izin penyelenggaraan. Dengan demikian, bus  bus ALS itu dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan Pasal 102  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Karena memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Kendati demikian, lanjut Aan, semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Saat investigasi lapangan, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.

 Sebelum terjadi kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Di Terminal Lubuklinggau, tercatat bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.

Kecelakaan ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang, terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Korban luka-luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 kru bus.

"Adapun terkait penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI