Polisi Tangkap Bandar di Hotel, 19 Paket Sabu Disita

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12 WIB
Barang bukti 19 paket sabu yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti 19 paket sabu yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Seorang pria berinisial BT (32) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karo saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu, 6 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP JH. Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Pardede, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 7 Mei 2026.

Selain 19 paket sabu, kata Pardede, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu atau bong. Polisi juga menyita satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik asoy warna hijau.

Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang juga memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pardede menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI