P2G: Guru Honorer Jangan Diberhentikan, Justru Kita Harus Berterima Kasih

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:37 WIB
Ilustrasi guru ketika berunjuk rasa (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi guru ketika berunjuk rasa (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menanggapi beredarnya isu yang mengatakan bahwa guru berstatus non-ASN alias honorer dilarang mengajar mulai 2027 mendatang, sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang ASN. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. 

Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim menilai, keberadaan guru honorer di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas-kelas bagi murid. Karena sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia, banyak daerah masih kekurangan guru, lantaran dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun terakhir.

"Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita," kata Satriwan dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026. 

Satriwan melanjutkan, pemerintah hendaknya jangan memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri. Justru harusnya status mereka diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Satriwan menjelaskan, Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sudah melarang tegas Pemda atau sekolah merekrut guru Non-ASN. Pasal 66 berbunyi: "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN." 

Oleh sebab itu, menurut Satriwan, lahirnya  SE Nomor 7 Tahun 2026, justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru Non ASN. Karena banyak Pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer Non ASN tersebut.

"Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat," ujar guru SMA ini.

Dia mengingatkan, Indonesia sebetulnya membutuhkan guru ASN khususnya PNS. Karena adanya jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karir, pengembangan kompetensi, dan pensiun. 

Adapun keberadaan guru ASN PPPK, justru tidak memberikan kepastian status, karir, kesejahteraan, dan pensiun bagi guru. Keberadaan Guru PPPK awalnya emergency exit bagi guru honorer Non-ASN yang umurnya sudah di atas 35 tahun yang jumlahnya lebih dari 1 juta orang sebagai akumulasi persoalan puluhan tahun.

"Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800 ribu orang," ucapnya. 

Meskipun sudah beralih status, tapi Pemda masih menyisakan lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat jadi ASN PPPK. Masalah rekrutmen Guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik. Baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karir, kontrak yang berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya.

Bahkan, kondisi tersebut diperburuk dengan lahirnya Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK PARUH WAKTU. Yang membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif, sebab Kepmen tersebut mengatakan gaji PPPK disamakan saat mereka berstatus sebagai honorer (Non ASN) sebelumnya dan rekrutmennya pun disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemda.

"Para guru PPPK PARUH WAKTU ini adalah eks honorer atau Non PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu. Bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji," paparnya. 

Para guru PPPK Paruh Waktu juga tidak digaji berbulan-bulan. Hal ini terjadi di Banten, Jabar, Jateng, Sumut, NTB, NTT, dan lainnya. Manajemen tata kelola guru ASN PPPK apalagi yang PARUH WAKTU jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN yang menekankan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non diskriminatif, dan berkeadilan (pasal 2 UU ASN No. 20 Tahun 2023).

Untuk itu, P2G mendesak pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan persoalan klasik tidak meratanya distribusi guru di daerah.

"Tidak ada satupun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK, apalagi jadi honorer Non ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi sayangnya negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS," kata Satriwan.

P2G juga meminta  Presiden Prabowo Subianto menuntaskan tata kelola guru nasional, yang meliputi 5 Pilar Tata Kelola Guru, Kesejahteraan tinggi, Kompetensi unggul, Rekrutmen sesuai kebutuhan, Distribusi yang adil, dan Perlindungan yang kuat.

"Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, P3K Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS," kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G.

Iman menambahkan, SE tersebut membuat para guru honorer terkejut, karena bisa ditafsirkan ini akan mengakhiri karir mereka di akhir 2026 ini. 

Selain itu, Iman meminta Pemda dengan serius melakukan analisis jabatan pemetaan kebutuhan guru di daerah. Keberpihakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD juga menentukan kesejahteraan guru. 

"Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru," kata guru honorer ini.

P2G juga mendesak Presiden Prabowo menyederhanakan tata kelola guru nasional. Tak seperti sekarang, guru dikelola dan terkait secara hukum administrasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan Pemda. 

Iman menjelaskan, kewenangan merekrut dan distribusi oleh Pemda, datanya BKN, sistem birokratisasi guru di Kemenpan RB, Kemendagri membina guru, pengembangan kompetensi oleh Kemendikdasmen-Kemenag, dan anggaran gaji dan tunjangan profesi guru Kemenkeu. Belum lagi guru Sekolah Rakyat di Kemensos dan SMA Unggul Garuda di bawah Kemdiktisaintek.

"Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan 5 Pilar Tata Kelola Guru tersebut," pungkas Iman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI