Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Polisi Terima Satu Laporan
SinPo.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati terus bergulir. Polisi mengungkap hingga kini baru satu laporan resmi yang diterima, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro, menyebut laporan tersebut berasal dari orang tua korban.
“Saat ini yang baru melakukan laporan adalah satu, dari bapak korban,” ujarnya Selasa 5 Mei 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain untuk melapor. Polisi juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada para korban yang berani mengungkap kasus serupa.
“Jika ada korban lain atau keluarga yang ingin melapor, kami siap menerima dan menindaklanjuti,” tegas Iswantoro.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi sejak laporan awal pada 2024. Saat ini, aparat tengah memburu tersangka berinisial AS yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap AS pada Kamis (7/5), setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan pada pemanggilan pertama.
Iswantoro menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan upaya jemput paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau tidak hadir lagi, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan, polisi menyebut selama ini tersangka dikenal kooperatif saat dipanggil penyidik.
Di sisi lain, proses penanganan kasus ini juga menghadapi kendala. Tercatat ada tiga saksi yang mencabut keterangannya dengan alasan keamanan dan masa depan anak.
Meski begitu, polisi menegaskan akan terus mencari saksi lain guna memperkuat pembuktian. Hingga kini, belum ditemukan indikasi adanya intimidasi terhadap para saksi dalam kasus tersebut.

