Pemprov DKI Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Pajak Digratiskan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 05 Mei 2026 | 18:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik tetap diberlakukan di Ibu Kota, termasuk pembebasan pajak dan pengecualian dari aturan ganjil genap.

Dia menyebut, keputusan itu sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat.

“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” kata Pramono, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

"Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ungkapnya. 

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI sebelumnya sempat mengusulkan skema insentif berlapis berdasarkan nilai kendaraan. 

Dalam usulan itu, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta akan mendapat insentif 75 persen, Rp300-500 juta sebesar 65 persen, Rp500-700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.

Namun, kata Pramono, rencana tersebut batal diterapkan setelah adanya revisi kebijakan dari pemerintah pusat yang mengarahkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan penuh pajak.

“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” ujar Pramono.

Selain mengikuti regulasi nasional, Pramono menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

"Penggunaan kendaraan listrik dapat berkontribusi pada perbaikan kualitas lingkungan di tengah tingginya emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI