Polisi Sudah Periksa 36 Saksi Kecelakaan Kereta tapi Belum Ada Tersangka
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 36 saksi terkait kasus kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi Timur. Pemeriksaan saksi untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan, sekaligus untuk menentukan penetapan tersangka.
"Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi kasus kecelakaan kereta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2026.
Para saksi yang dimintai keterangan yaitu dari kuarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, hingga dari sejumlah petugas perkeretaapian.
"Mulai dari masinis, petugas sinyal, hingga pengatur perjalanan kereta api, mencakup pihak operasional perkeretaapian, pengemudi kendaraan, serta instansi terkait,” ujarnya.
Ditanya soal ada tidaknya yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Budi belum bisa berspekulasi jauh. Sebab proses penyidikan masih terus berlangsung. "Masih proses pendalaman," ucapnya.
Diketahui, kecelakaan maut kereta api yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di Stasiun Bekasi Timur dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan.
Dalam posisi berhenti itu, rangkaian KRL kemudian tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Akibat kecelakaan itu, menewaskan 16 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Kini penyidik meningkatkan status kasus kecelakaan kereta api ke tahap penyidikan usai dilakukan serangkaian penyelidikan.
