PKB: Ambang Batas Parlemen Harus Rasional, Jangan Hilangkan Suara Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 04 Mei 2026 | 19:27 WIB
Sekjen DPP PKB Hasanudin Wahid (SinPo.id/ Parlementaria)
Sekjen DPP PKB Hasanudin Wahid (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan belum menetapkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029. Namun, PKB mengingatkan pentingnya penghitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih.

"Soal PT, itu kita belum mematok harus angkanya berapa, tetapi pola pikirnya, cara menghitungnya, itu begini bahwa bagaimana PT ini tidak memberangus suara yang sah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB M. Hasanuddin Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Dia menegaskan ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan pelembagaan demokrasi. Kendati begitu, penetapannya tidak boleh mengabaikan suara rakyat sebagai bagian dari kedaulatan.

Menurut dia, terdapat dua hal utama yang harus menjadi orientasi dalam menentukan ambang batas parlemen, yakni sistem politik yang akuntabel serta jaminan tidak terjadinya dominasi mayoritas yang berpotensi merugikan kelompok minoritas.

"Satu, berorientasi pada sistem politik yang akuntabel dan tidak menghilangkan kedaulatan rakyat. Kedua, memastikan politik berjalan lebih baik, berkualitas, serta tidak terjadi tirani mayoritas dan diskriminasi terhadap minoritas," ujarnya.

Terkait besaran angka, kata dia, PKB menyatakan bersikap fleksibel selama terdapat dasar perhitungan yang rasional dan disepakati bersama.

"Empat, lima, tujuh persen atau berapa pun itu harus ada reasoning (dasar pemikiran) yang dibangun bersama. Kalau alasannya sama, PKB pasti setuju," katanya.

Dia mengatakan, yang terpenting bukan angka semata, melainkan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan ambang batas tersebut.

"Jadi bukan harga mati empat, lima, atau tujuh persen, tetapi kita ingin membangun reasoning-nya terlebih dahulu," ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin mengusulkan agar ambang batas parlemen juga diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem kepartaian.

"Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dan daerah. Kalau mau, dibuat seragam dari atas ke bawah, tinggal ditentukan PT daerahnya berapa," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI.

Yusril sebelumnya mengusulkan agar partai politik peserta pemilu legislatif memperoleh minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, atau membentuk koalisi agar suara tidak terbuang.

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI