Bareskrim Terapkan Pasal TPPU di Kasus Oplos LPG untuk Miskinkan Pelaku
SinPo.id - Bareskrim Polri bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengoplosan LPG subsidi. Langkah ini, bertujuan untuk memiskinkan para pelaku kejahatan LPG subsidi.
"Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan oplos LPG," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar meningkatkan intensitas penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, sebagai komitmen dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
"Kami menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat polda hingga polres, untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum," tegasnya.
Selain itu, praktik penyalahgunaan pengoplosan LPG atau distribusi BBM ilegal itu dinilai merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi. "Penindakan tegas tetap akan dilakukan," terangnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap tindak pidana pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan, menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.465 tabung gas berbagai ukuran. Perinciannya meliputi 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
