Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan LNG
Laporan: Agus
Senin, 04 Mei 2026 | 15:59 WIB
Sidang vonis korupsi LNG. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4 Mei 2026). Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60. Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. Sementara Yenni divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
