MGBKI Soroti Beban Kerja dan Supervisi, Minta Audit Kematian Dokter Internship

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 04 Mei 2026 | 12:54 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (SinPo.id/dok. ABC Australia)
Ilustrasi tenaga kesehatan (SinPo.id/dok. ABC Australia)

SinPo.id - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak dilakukan audit independen atas wafatnya dokter magang (internship), dr. Myta Aprilia Azmy, yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi. Audit investigasi harus menyentuh akar permasalahan di sistem pendidikan kedokteran saat ini.

"MGBKI mendesak Kemenkes, KKI, institusi pendidikan dan rumah sakit wahana pendidikan, melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso, dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026. 

MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran yang menyebabkan beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, termasuk adanya pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan.

MGBKI juga menolak victim blaming (menyalahkan korban) dan intimidasi. Budi menegaskan, setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja, harus dihentikan. 

Lebih lanjut, MGBKI menuntut perlindungan hukum, etik dan akademik bagi peserta pendidikan. Alasannya, seluruh peserta pendidikan berkat mendapat jamina atas lingkungan belajar yang aman, kejelasan supervisi klinis, akses layanan kesehatan ketika sakit, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.

Selain itu, MGBKI mendorong dilakukannya reformasi nasional atau penataan ulang sistem internship dan pendidikan klinik. Mulai dari batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.

MGBKI mengingatkan, pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika dan berjiwa kemanusiaan. 

"Pendidikan kedokteran tidak boleh berubah menjadi sistem yang menormalisasi penderitaan, kelelahan ekstrem, intimidasi dan pembiaran terhadap keselamatan peserta didik," tegasnya.

Bagi MGBKI, kematian atau kejadian kritis terhadap dokter muda dalam tugas, harus menjadi titik balik reformasi nasional. Negara, institusi pendidikan, rumah sakit, organisasi profesi dan para guru besar kedokteran, wajib hadir guna memastikan tragedi serupa tidak terulang.

"MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI