Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi Timur

Laporan: Firdausi
Minggu, 03 Mei 2026 | 12:13 WIB
Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur (SinPo.id/Firdausi)
Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 31 saksi terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Pemeriksaan intensif para saksi ini bertujuan mengungkap penyebab pasti dan kronologi lengkap kejadian.

"Penyidik telah meminta keterangan dari 31 orang. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai latar belakang yang memiliki informasi langsung mengenai peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menyebut, para saksi yang dimintai keterangan itu meliputi pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di lokasi, korban, dan petugas operasional PT KAI. Kini kasus telah naik ke tahap penyidikan.

"Kasus sudah berada pada tahap penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut," ucapnya.

Selain pemeriksaan saksil pendalaman rekaman CCTV juga menjadi salah satu fokus utama untuk merekonstruksi kejadian. Langkah-langkah ini penting guna untuk memastikan semua sudut pandang terakomodasi dalam investigasi.

Diketahui, kecelakaan maut kereta api yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di Stasiun Bekasi Timur dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kemudian tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Akibat kecelakaan itu, menewaskan 16 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI