Kematian Dokter Internship di Kuala Tungkal, PBHI: Perbudakan Modern Berkedok Pengabdian

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:58 WIB
Ilustrasi alat medis (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi alat medis (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras dugaan praktik kerja paksa yang menewaskan seorang dokter internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal. PBHI menyebut tragedi tersebut merupakan bentuk ‘perbudakan modern’ yang dilegalkan birokrasi.

Ketua PBHI Kahar Muamalsyah menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dokter muda asal FK Unsri tersebut.

“Gugurnya seorang dokter muda di tengah masa pengabdiannya adalah kehilangan besar bagi dunia kemanusiaan, dan doa kami menyertai keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dalam menghadapi tragedi yang menyayat hati ini,” kata Kahar, dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

PBHI menilai, kematian korban bukan sekadar peristiwa medis. Informasi yang menyebut korban diduga dipaksa tetap bekerja meski sakit dinilai sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

“Kepergian korban bukan sekadar peristiwa medis biasa, melainkan sebuah alarm keras atas kondisi kerja yang tidak manusiawi,” tegas Kahar. 

Ia menyebut peristiwa ini sebagai puncak gunung es lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis muda yang terjebak sistem internship eksploitatif. Dengan posisi tawar yang lemah di bawah bayang-bayang sanksi administratif dan syarat kelulusan, manajemen rumah sakit diduga menyalahgunakan kerentanan dokter internship.

“Menjadikan tenaga magang sebagai ‘pekerja gratisan’ yang bisa dikuras tenaganya tanpa memperhatikan hak dasar kesehatan adalah bentuk perbudakan modern yang dilegalkan oleh birokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh PBHI menyoroti tragedi ini terjadi tepat sehari setelah Hari Buruh Internasional. “Di saat buruh di seluruh dunia menuntut kelayakan kerja, seorang dokter muda justru diduga kehilangan nyawanya akibat perbudakan modern berkedok pengabdian,” kata Kahar.

Menurut PBHI, hal ini mengkhianati Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan memenuhi indikasi kerja paksa Konvensi ILO No. 29, tercermin dari jam kerja melampaui batas kemanusiaan dan eksploitasi dokter muda sebagai ‘pekerja kelas dua’.

PBHI juga mengecam Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai belum mereformasi sistem. Kasus kematian Dokter PPDS Undip sebelumnya, kata Kahar, seharusnya jadi titik balik merombak sistem pendidikan medis.

“Tidak ada nyawa yang layak untuk dihilangkan dengan dalih pengabdian. May Day tahun ini adalah pengingat bahwa perbudakan masih nyata di balik seragam putih para dokter kita,” tegasnya.

PBHI menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak Presiden RI instruksikan evaluasi menyeluruh program internship nasional

2. Menuntut Menkes cabut dan rombak regulasi internship yang eksploitatif, serta terbitkan aturan baru yang menjamin hak dokter magang dan sanksi tegas bagi RS pelanggar

3. Mendesak Menaker terbitkan SKB dengan Kemenkes untuk melindungi tenaga medis berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan standar K3

4. Menuntut Pemkab Tanjung Jabung Barat copot seluruh jajaran Direksi RSUD KH Daud Arif, dan meminta Kepolisian selidiki transparan dugaan kelalaian yang berujung kematian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI