Ketua DPR Minta Satgas Mampu Antisipasi Gelombang PHK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Tim Media)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Tim Media)

SinPo.id - Ketua DPR Puan Maharani meminta Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bentukan pemerintah mampu mengantisipasi potensi gelombang pemecatan para pekerja.

Puan menegaskan, pendekatan terhadap ancaman PHK tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kasus terjadi. Langkah yang diambil harus mampu mendeteksi tekanan di sektor ketenagakerjaan sejak dini. Menurutnya, pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar.

"Melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat," kata Puan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai pembentukan Satgas PHK menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap industri nasional akibat dinamika global. Terlebih, ancaman PHK mulai terasa dan perlu direspons secara serius oleh pemerintah.

Bagi Puan, kelompok buruh bahkan memperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal peringatan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

"Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat," ujar Puan.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PDIP ini menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK.

Dia mengatakan kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," kata Puan.

Puan melanjutkan upaya perlindungan pekerja harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penataan regulasi ketenagakerjaan, penguatan sektor padat karya, serta kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan pekerja.

Dia menegaskan negara harus memastikan setiap pekerja memiliki rasa aman terhadap masa depan mereka.

"Ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain," kata dia.

Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, termasuk mendorong langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi potensi gelombang PHK.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Prabowo pun memastikan negara akan membela kepentingan buruh, termasuk mereka yang diancam PHK.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Prabowo meminta masyarakat tidak khawatir jika pengusaha sudah menyerah. Sebab, kata dia, negara akan mengambil alih dan membela buruh jika pengusaha tidak mampu membela karyawannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI