Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp 6,7 Miliar
SinPo.id - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengab kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.
"Mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran dengan berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin dalam konfrensi persnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Nunung menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
Hasil pendalaman, modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
