DPR: Kesejahteraan Rakyat Harus Dijaga Lewat Keadilan bagi Pekerja

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) menyatakan kesejahteraan rakyat harus dijaga melalui keadilan bagi para pekerja. Terpenting, melahirkan kebijakan yang melindungi pekerja.

Ini disampaikan Kang Cucun saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang diperingati tiap 1 Mei. Dia menilai tuntutan yang disampaikan kalangan pekerja tidak berdiri sendiri sebagai isu hubungan industrial, melainkan berkaitan langsung dengan kebutuhan dalam menjaga kestabilan hidup masyarakat yang lebih luas.

"Aspirasi yang dibawa teman-teman buruh di aksi May Day 2026 menunjukkan kesejahteraan rakyat harus dijaga lewat keadilan bagi pekerja," kata Kang Cucun dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurut dia, tuntutan dan harapan yang menjadi agenda buruh di May Day kali ini semakin menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak lagi dapat dipisahkan antara ruang kerja dan kehidupan keluarga.

"Karena tekanan yang dirasakan pekerja hari ini langsung memengaruhi kemampuan keluarga menjaga kebutuhan dasar mereka," kata dia.

Adapun dalam aksi pada Jumat kemarin, kelompok buruh Indonesia membawa 11 tuntutan dan harapan, di antaranya seperti penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel hingga pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.

Selain itu, buruh meminta reformasi pajak, penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR), pajak jaminan hari tua (JHT), pajak pesangon, pajak jaminan pensiun, dan menaikkan minimal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Buruh juga meminta pengangkatan guru dan pekerja honorer sebagai aparat sipil negara (ASN), bukan sebagai PPPK.

Dia pun memastikan DPR siap mengawal demi mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Dia juga menyampaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru akan menggunakan metode omnibus law untuk merevisi aturan yang ada, terutama sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini," kata Kang Cucun.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menilai aspirasi yang menguat pada Hari Buruh harus dibaca sebagai bagian dari kebutuhan yang lebih besar, yakni menjaga kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang memberi kepastian.

Kang Cucun mengatakan stabilitas nasional bertumpu pada kemampuan masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari dengan rasa aman terhadap pekerjaan dan masa depan keluarga-keluarga.

"Menjaga kesejahteraan pekerja pada akhirnya adalah menjaga fondasi ketahanan nasional," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI