Legislator PKB: Klinik hingga Peredaran Kosmetik Kecantikan Ilegal Harus Ditindak Tegas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:12 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal yang disita BPOM (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi kosmetik ilegal yang disita BPOM (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti maraknya klinik dan peredaran komestik kecantikan ilegal di berbagai daerah. Polisi diminta bergeral cepat untuk menindak praktik jahat tersebut.

Demikian disampaikan Abdullah merespons penetapan mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Dia mengatakan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak," kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dia menjelaskan praktik ilegal tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

"Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir," katanya.

Menurut dia, dampak praktik ilegal tidak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga pelaku usaha legal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan pasar dan rendahnya literasi menjadi faktor pendorong maraknya praktik tersebut.

"Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, dia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkuat advokasi bagi korban yang mengalami luka maupun cacat permanen.

"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI