Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Naik ke Tahap Penyidikan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kecelakaan kereta api ke tahap penyidikan usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Kini kasus, ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Kasus ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ini sudah naik tingkat ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu, 2 Mei 2026.

Usai dinaikkannya kasus tersebut, dengan demikia, penyidik diduga telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Kita juga masih melakukan pendalaman terkait tentang saksi-saksi ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini," ucapnya.

Pihaknya juga telah dibantu oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mengungkap penyebab pasti, apakah kecelakaan ini karena sistem kelistrikan atau sinyal dari komunikasi yang terputus. "Nah ini masih kita dalami ya," terangnya.

Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di Stasiun Bekasi Timur dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kemudian tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Akibat kecelakaan itu, menewaskan 16 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI