Tindaklanjuti Aduan Konsumen, Kemendag Panggil Manager Traveloka
SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil Customer Operation dan legal Manager Traveloka, dalam rangka menindaklanjuti aduan tentang pengembalian dana (refund) atas pembatalan tiket penerbangan yang terjadi antara konsumen dan agen perjalanan Traveloka. Adapun yang menjadi permasalahan adalah tertundanya proses pengembalian dana (refund).
"Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak Traveloka telah menindaklanjuti pengaduan konsumen melalui koordinasi dengan pihak maskapai," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen PKTN Immanuel Tarigan Sibero dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026
Selanjutnya, kata Immanuel, pihak Traveloka telah melakukan pengembalian dana secara penuh (full refund) kepada konsumen serta menyelesaikan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Dia menerangkan, Traveloka merupakan salah satu pelaku usaha PMSE strategis yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung ekosistem ekonomi digital, secara khusus di sektor perjalanan dan pariwisata.
Sebagai platform yang banyak dimanfaatkan masyarakat, Traveloka memiliki posisi penting, tak hanya sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai mitra strategis Ditjen PKTN dalam mewujudkan perlindungan konsumen di ruang digital.
Untuk itu, Kemendag mengapresiasi komitmen Traveloka dalam menyediakan layanan kepada konsumen, termasuk upaya peningkatan kualitas layanan pelanggan, penanganan pengaduan, serta keterbukaan untuk berkoordinasi dengan Ditjen PKTN dalam penyelesaian berbagai isu perlindungan konsumen.
"Hal ini menjadi modal positif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap hak konsumen.
"Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional. Jika terdapat pelanggaran, Ditjen PKTN akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Moga.
Ia menekankan, kepercayaan konsumen merupakan aset utama dalam ekosistem perdagangan digital. Karena itu, setiap pelaku usaha harus menjadikan kepuasan konsumen sebagai prioritas dalam menjalankan usahanya.
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk berupaya maksimal menyelesaikan pengaduan konsumen. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa terlindungi dalam menggunakan berbagai jasa yang diperdagangkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Moga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam melakukan pembelian jasa melalui agen perjalanan daring, dengan lebih teliti.
"Termasuk memastikan kesesuaian data, memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan informasi penting sebelum menyelesaikan transaksi," tukasnya.
