Usut Kekerasan Seksual, Kemenag Setop Pendaftaran Santri Pesantren Ndolo Kusumo

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:18 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Karena, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. 

"Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," kata Direktur Pesantren, Basnang Said, dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026. 

Basnang menyampaikan, pihaknya meminta  proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara.  Langkah ini penting untuk memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," ucapnya. 

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren," tegasnya. 

Rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren. 

"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegasnya.

Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.

"Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI