KJRI Jeddah Tangani Kasus WNI yang Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Mei 2026 | 02:18 WIB
Suasana Lokasi Kedatangan Jemaah Haji di Arab Saudi (Foto: SinPo.id/Kemenhaj)
Suasana Lokasi Kedatangan Jemaah Haji di Arab Saudi (Foto: SinPo.id/Kemenhaj)

SinPo.id - Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KJRI Jeddah menindaklanjuti penanganan kasus terhadap tujuh WNI yang sebelumnya ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi di Makkah. Penahanan tersebut terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dugaan kepemilikan kartu Nusuk palsu hingga fasilitasi haji fiktif.

Menurut keterangan pers KJRI Jeddah, tiga WNI yang baru-baru ini diamankan masing-masing berinisial YJJ, JAR, dan AG. Saat ini ketiganya ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah. 

"Berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI Jeddah, proses penanganan perkara mereka telah dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian untuk melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan," tulis keterangan pers yang diperoleh, Kamis, 30 April 2026.

Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga menemui empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat.

Tiga di antaranya, yakni S, AS, dan AB, ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. 

Dari ketiganya, aparat menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR), 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

"Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif kepada calon jemaa," paparnya.

Keempat WNI tersebut saat ini masih menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat keamanan Arab Saudi.

Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan seluruh kasus tersebut, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para WNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

KJRI Jeddah juga kembali mengimbau seluruh WNI agar mematuhi ketentuan la hajj bila tasreh atau tidak berhaji tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat terjerat praktik haji ilegal yang berisiko berujung pada penahanan dan proses hukum. “Jangan sampai mau mabrur malah mabur," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI