Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Berisiko Picu PHK Massal di Sektor Padat Karya
SinPo.id - Rencana pemerintah dalam membatasi kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai respon keberatan berbagai asosiasi, termasuk serikat pekerja.
Aturan ini diprediksi akan berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian jutaan tenaga kerja di sektor padat karya.
Kekhawatiran ini muncul seiring dengan adanya usulan batas maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dinilai tidak mempertimbangkan karakteristik industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Standar ini dipercaya akan menimbulkan efek panjang ke berbagai pihak jika diterapkan di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan penolakan atas wacana kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan dampak aturan ini dipastikan akan berdampak pada keberlangsungan pekerja, hingga ke tingkat petani.
"Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujarnya merujuk pada karakteristik segmen Sigaret Kretek Tangan yang padat karya.
Hendry menekankan IHT merupakan sektor yang bersifat multidimensi sehingga perumusan kebijakannya harus mencakup aspek sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
Pihaknya telah menyampaikan aspirasi ini kepada berbagai kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perlindungan bagi sektor padat karya.
"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono juga tidak sepakat dengan adanya regulasi terkait pembatasan kadar nikotin dan tar yang hanya mencontek kebijakan di negara-negara Uni Eropa tersebut.
Aturan ini dianggapnya sebagai sesuatu yang berpotensi mengancam keberadaan produsen rokok dan turut berdampak pada kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja.
Kadar nikotin dan tar adalah kandungan alami dari tanaman tembakau yang sangat bergantung pada faktor alam.
Jika batasan ketat tetap diterapkan, dikhawatirkan tembakau petani lokal tidak akan terserap oleh pasar karena karakteristiknya yang secara alami mengandung kadar tar dan nikotin yang lebih tinggi.
Agus menilai kebijakan yang muncul saat ini, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 hingga pembentukan tim kajian tentang batasan nikotin dan tar melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025, justru akan menjadi blunder bagi kedaulatan tembakau nasional.
Karakter kretek asli Indonesia dipastikan terancam karena setiap varietas tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang berbeda-beda.
"Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik," ungkapnya.
Ketidakmampuan produsen dalam memenuhi standar tersebut akan memukul seluruh skala industri, baik besar maupun kecil. "Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam," tegas dia.
Agus juga meragukan efektivitas pembatasan kadar nikotin dan tar dalam mengurangi jumlah perokok sebagaimana yang diharapkan pemerintah.
Menurutnya, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan seharusnya lebih fokus memberikan edukasi kepada masyarakat daripada menetapkan batasan yang justru menekan produsen sehingga bisa mendorong pemutusan kerja bagi para buruh.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua menilai regulasi yang terlalu restriktif memang berpotensi membuat perusahaan-perusahaan menutup usahanya.
Tekanan regulasi terus-menerus dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sementara itu pemerintah kemungkinan belum siap dengan lapangan pekerjaan alternatif di sektor padat karya lainnya.
"Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," imbuhnya.
Andreas berharap pemerintah dapat merujuk pada komitmen memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui perhatian khusus pada industri padat karya.
Ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun dapat berimbang dengan mempertimbangkan hak para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.
