Asosiasi Vape Minta BNN Buktikan Klaim Kandungan Narkotika
SinPo.id - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah bijak dalam menyusun kebijakan terkait produk rokok elektronik atau vape.
Kebijakan yang berpotensi berdampak luas tersebut perlu didasarkan pada data yang jelas, transparan, serta kajian komprehensif agar tidak mematikan pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara legal.
Dalam konteks itu, APVI secara resmi telah menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN yang dinilai berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik terkait vape.
Hal tersebut disampaikan secara terbuka mengingat surat resmi permohonan untuk beraudiensi tersebut tak mendapatkan respon, namun terus-menerus menimbulkan kegaduhan di publik dan berujung ketidakpastian usaha.
Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan, terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan ke publik dalam berbagai forum.
Di satu kesempatan disebutkan bahwa temuan produk bermasalah tidak berasal dari toko vape dan tidak memiliki pita cukai, namun di kesempatan lain disampaikan adanya produk vape yang disebut mengandung zat terlarang dan memiliki pita cukai.
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” kata Budiyanto dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026.
APVI meminta agar klarifikasi disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi, termasuk mengenai asal-usul produk yang dimaksud, status keaslian pita cukai, serta kondisi produk tersebut.
Budiyanto menegaskan, asosiasi mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran zat terlarang. Namun ia mengingatkan pentingnya pemisahan yang tegas antara produk legal yang beredar sesuai aturan dengan potensi penyalahgunaan yang terjadi di luar sistem distribusi resmi.
“Jika memang ada temuan terkait produk legal, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka publik juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” ujarnya.
Budiyanto menyampaikan bahwa asosiasi vape siap berkolaborasi dengan BNN dan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan karena pemberitaan yang simpang siur juga membuat pengusaha yang telah patuh aturan turut menjadi korban.
Penolakan terhadap wacana pelarangan total vape juga datang dari kalangan akademisi.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai kebijakan pelarangan tanpa dasar kajian ilmiah yang kuat berpotensi menciptakan masalah baru.
Menurut Andreas, perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
“Banyak kebijakan penting justru tidak dilandasi kajian akademik yang memadai. Padahal itu seharusnya menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan,” kata Andreas.
Ia menilai terdapat kekeliruan berpikir ketika seluruh produk vape diperlakukan sama, tanpa membedakan antara alat, produk legal, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
“Masalahnya ada pada penyalahgunaannya. Vape itu hanya medium. Kalau medianya yang dilarang, maka logikanya banyak alat lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa ikut dilarang,” ujarnya.
Andreas mengingatkan, pelarangan total justru berisiko mendorong pertumbuhan pasar ilegal yang tidak terawasi negara. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.
Apalagi, vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai cukai dan pajak, serta berada dalam kerangka regulasi yang jelas. Perubahan status secara mendadak dinilai berpotensi memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Andreas, pendekatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seharusnya dilakukan secara tegas dan terukur, tanpa menutup ruang bagi industri legal yang telah diatur oleh negara.
