Anggota DPR Minta Penasihat Daycare Little Aresha Dinonaktifkan dari Dosen PTN
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, meminta agar penasihat Daycare Little Aresha, segera dinonaktifkan sebagai dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN), sekaligus seorang hakim aktif.
Hal itu ia sampaikan merespons adanya kasus kekerasan terhadap anak dan balita di tempat penitipan anak tersebut.
Menurutnya, penonaktifan tersebut merupakan langkah antisipasi jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, karena akan ada proses hukum yang dijalani.
“Hukuman, terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh, bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada umum yang tidak paham," kata MY Esti, dalam keterangan persnya, Kamis, 30 April 2026.
"Apalagi seorang dosen dan aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memahami aturan. Maka ketika dia terlibat, maka mau tidak mau harus bertanggung jawab lebih besar dari pada yang lain, karena akademisi seharusnya lebih memahami itu," imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan Daycare Little Aresha tersebut tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Tetapi juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.
“Korban mengalami kekerasan fisik maupun mental yang cukup serius. Bahkan ada yang sudah sangat nampak dampak traumanya. Termasuk secara fisik ada dampak pada korban yang tidak tumbuh kembangnya tidak sesuai,” tuturnya.
Terlebih, kata Esti, banyak anak dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia, bronkitis, infeksi kulit (gatal), infeksi saluran kemih (ISK), hingga stunting dan keterlambatan tumbuh kembang.
“Kondisi ini diduga akibat selama berada di daycare anak-anak tidak mendapatkan asupan gizi yang memadai, mengalami dehidrasi, serta ditempatkan di ruang yang lembab, sempit, dan tidak layak,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar kasus kekerasan di Daycare tersebut dapat diusut secara tuntas. Pihaknya akan berkomitmen untuk mengawal langsung penanganan kasus tersebut dan pelaku harus mendapat hukum setimpal agar menimbulkan efek jera.

