Koperasi Harus Bertanggung Jawab Atas Tindakan Pengurusnya

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 29 April 2026 | 18:47 WIB
Dr. Deviana Yuanitasari (Sinpo.id/UNPAD)
Dr. Deviana Yuanitasari (Sinpo.id/UNPAD)

SinPo.id - Dalam sengketa perdata yang melibatkan skema tanggung renteng antara institusi perbankan dan koperasi, beban pembayaran ganti rugi tidak seharusnya dibebankan secara permanen hanya kepada satu pihak. 

Pembagian akhir tanggung jawab harus tetap mempertimbangkan peran serta tingkat kesalahan masing-masing pihak yang terlibat.

Demikian ditegaskan Dosen dan Peneliti Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Deviana Yuanitasari merespons polemik eksekusi putusan dalam perkara investasi bermasalah yang melibatkan sebuah koperasi dan institusi perbankan di Pematangsiantar.

"Sebagai badan hukum, koperasi tetap bertanggung jawab atas tindakan pengurusnya yang dilakukan atas nama koperasi tersebut," ujar Deviana saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 April 2026.

Deviana menjelaskan, konsep tanggung renteng dalam hukum perdata pada dasarnya ditujukan agar korban lebih mudah memperoleh ganti rugi, bukan untuk menetapkan beban secara permanen kepada salah satu pihak saja.

"Mekanisme tanggung renteng memudahkan korban menagih kepada pihak mana pun di antara para tergugat. Namun hal itu tidak berarti pihak yang pertama kali membayar harus menanggung semuanya secara final," jelasnya.

Dalam konteks ini, hukum menyediakan instrumen yang disebut hak regres yakni hak bagi pihak yang lebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran untuk meminta penggantian kepada pihak lain yang juga dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara yang sama.

"Dengan mekanisme ini, pembayaran awal oleh salah satu tergugat tidak dapat dimaknai sebagai beban akhir yang harus dipikul sendiri oleh pihak tersebut," ucap Deviana.

Lebih jauh, Deviana menekankan hak regres adalah instrumen penting untuk memastikan keadilan proporsional di antara para pihak yang dinyatakan bersalah bersama-sama.

"Setelah memenuhi kewajiban kepada korban, pihak yang telah membayar tetap dapat menagih kembali kepada pihak-pihak lain, baik pegawai yang terlibat maupun pengurus koperasi, sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing," katanya.

Artinya, mekanisme hukum yang ada justru menjamin bahwa tidak ada satu pihak pun yang secara tidak adil menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain. 

Proses regres inilah yang memastikan distribusi tanggung jawab berjalan proporsional pascapembayaran.

"Dengan skema tersebut, tidak tepat jika salah satu pihak diposisikan sebagai penanggung terbesar secara permanen, semata-mata karena dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar," tegasnya.

Pernyataan Deviana merujuk pada dinamika hukum dalam perkara perdata antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Koperasi Swadharma Cabang Pematangsiantar. 

Putusan PK Mahkamah Agung No. 1278 PK/Pdt/2023 mewajibkan sembilan tergugat termasuk BNI membayar ganti rugi total Rp4,25 miliar secara tanggung renteng kepada 15 penggugat.

Sengketa kini memasuki fase eksekusi yang dipersengketakan. BNI mengajukan perlawanan (partij verzet) pada Januari 2026 atas penetapan eksekusi yang dinilai tidak mencerminkan kesepakatan sebelumnya. 

Kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing, dalam pernyataannya tertanggal 27 April 2026 menyebut langkah tersebut sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan kewajiban hukum BNI kepada para korban.

BNI sebelumnya menyatakan bahwa persoalan ini berkaitan dengan produk koperasi yang berdiri secara independen dan bukan merupakan bagian dari BNI, serta menegaskan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI