IAW Soroti Lemahnya Pengawasan dalam Kasus Rekening Dormant Rp204 Miliar
SinPo.id -Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai, pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp204 miliar dalam waktu 17 menit, bukan sekadar kasus kejahatan perbankan biasa. Peristiwa ini sebagai cermin lemahnya pengawasan empat lembaga yang seharusnya menjadi penjaga sistem keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kepolisian.
"Ini adalah kegagalan sistem pengawasan yang terjadi secara serentak di empat institusi yang seharusnya melindungi uang rakyat," kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Dia menggambarkan kasus ini seperti sebuah rumah besar dengan brankas berisi Rp204 miliar milik seorang pengusaha yang sudah lama tidak membukanya. "Brankas itu masih utuh, kuncinya masih ada, tetapi tidak ada yang pernah mengecek," katanya.
Suatu malam, lanjutnya, sekelompok pencuri masuk tanpa perlu merusak pintu atau menebak sandi. "Mereka cukup meminta kunci kepada satu orang yang bertugas menjaganya, dan orang itu memberikannya. Dalam 17 menit, Rp204 miliar berpindah tangan melalui 42 kali transfer ke lima rekening penampung," ujarnya.
"Siapa yang salah? Apakah pencurinya yang terlalu pintar? Atau penjaga rumah yang tidak pernah berjaga?" tambah Iskandar.
Iskandar kemudian memaparkan model tata kelola yang seharusnya diterapkan. Prinsip pertama, bank harus dipahami sebagai penitip, bukan pemilik uang nasabah. Uang di rekening nasabah, baik aktif maupun dormant, adalah hak milik nasabah sepenuhnya. Maka kewajiban bank menjaganya sama besarnya, baik rekening aktif maupun tidak.
"Konsekuensinya adalah sistem keamanan untuk rekening dormant harus sama ketatnya dan monitoring harus sama intensifnya. Yang terjadi di BNI adalah rekening dormant justru jadi target karena pengawasannya kendur. Ini pelanggaran prinsip dasar," tegasnya.
Prinsip kedua, pencegahan lebih baik daripada penindakan. Iskandar menilai negara maju selalu fokus pada pencegahan, sementara Indonesia masih terjebak pada penindakan setelah kejadian.
Dia mencontohkan Hong Kong dan Inggris yang menerapkan enhanced monitoring untuk rekening dormant, verifikasi identitas untuk setiap perubahan, serta multi-signatory untuk pembayaran besar.
Sementara Indonesia, kata Iskandar, masih berkutat pada pola mengejar pelaku setelah uang raib, pemblokiran massal yang tidak terukur, dan sidang media dengan tumpukan uang. "Mengejar pelaku itu penting. Tapi kalau hanya itu, siklusnya tidak akan pernah berhenti," tegasnya.
Prinsip ketiga, tanggung jawab harus sampai ke puncak. Iskandar menilai prinsip ini adalah yang paling sering dilanggar di Indonesia. Setiap kali ada kasus, yang menjadi tersangka hanya oknum di level bawah, sementara pimpinan puncak tidak pernah tersentuh.
Dia membandingkan dengan praktik di Hong Kong dan Inggris, di mana pejabat yang bertanggung jawab dapat dipersoalkan fit and proper test-nya, dan senior responsible officer bertanggung jawab penuh atas kepatuhan lembaganya.
Sementara dalam kasus BNI, Iskandar mencatat direksi dan komisaris BNI tetap aman, begitu pula OJK sebagai pengawas yang tidak ada satu pun pejabatnya dimintai pertanggungjawaban.
"Kalau pimpinan tidak pernah bertanggung jawab, apakah mereka akan memperbaiki sistemnya? Tentu tidak," kata Iskandar.
Iskandar menegaskan, raibnya Rp204 miliar dalam 17 menit bukan karena sindikat yang terlalu cerdas, melainkan karena empat lembaga penjaga sistem keuangan gagal menjalankan fungsinya secara bersamaan.
Dia mengingatkan, BPK sudah 10 tahun memperingatkan kelemahan sistem perbankan. Namun OJK tidak pernah turun melakukan pemeriksaan mendadak, BI tidak pernah mengupgrade sistem deteksinya, PPATK terikat keterbatasan kewenangan, dan Polisi baru datang setelah uang raib.
"Dan ketika uang rakyat raib, mereka semua bilang ini ulah oknum. Sesungguhnya, bukan. Ini kegagalan sistem. Sistem yang membiarkan temuan BPK diabaikan. Sistem yang membuat para pengawas takut bertindak. Sistem yang tidak pernah menghukum kelalaian di puncak," paparnya.
Dia pun memperingatkan bahwa pola ini akan terus berulang selama pengawas tidak diawasi, regulator tidak diregulasi, dan penegak hukum tidak ditegakkan. "Jangan tidur lagi. Karena rakyat sudah lelah membangunkan kalian," tutup Iskandar.
