Eks Pengurus PKPU Ajukan Pembatalan Homologasi PT YPP
SinPo.id - Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PT Yasa Patria Perkasa (YPP) diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Jkt Pst dan diajukan pada Rabu, 8 April 2026.
Permohonan diajukan oleh Albert Hasoloan Limbong, Enrico Hamada, dan Mutiara Tiffany yang merupakan eks pengurus PT YPP saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Melalui kuasa hukumnya, Rido Pangaribuan, para pemohon menilai termohon telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban dalam perjanjian perdamaian.
Rido menjelaskan, sebelumnya PT YPP sempat berada dalam status PKPU setelah diajukan oleh kreditornya. Dalam proses tersebut, perusahaan kemudian menyepakati restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian yang disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga pada 30 Juli 2024.
Dalam perjanjian yang telah berkekuatan hukum tetap itu, PT YPP juga diwajibkan membayar imbalan jasa pengurus (fee pengurus) serta biaya kepengurusan proses PKPU secara bertahap. Kewajiban tersebut turut termuat dalam putusan homologasi.
Namun, hingga saat ini pembayaran yang dilakukan disebut baru mencapai sekitar setengah dari total kewajiban.
“Sampai hari ini, termohon hanya membayar setengah dari yang diperjanjikan,” ujar Rido kepada awak media.
Menurutnya, pihak pemohon telah memberikan sejumlah kelonggaran, termasuk perpanjangan waktu pelunasan kepada termohon. Meski demikian, hingga batas waktu yang telah disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.
“Setelah waktu perpanjangan diberikan, janji pelunasan pembayaran tersebut pun tidak terealisasi,” katanya.
Selain itu, upaya pencairan sejumlah cek yang diberikan oleh termohon juga tidak berhasil. Berdasarkan keterangan pemohon, seluruh cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo rekening giro tidak mencukupi.
Untuk menagih kewajiban tersebut, pemohon telah melayangkan tiga kali surat peringatan atau somasi.
Komunikasi intensif juga telah dilakukan, namun hingga permohonan ini diajukan, sisa pembayaran imbalan jasa dan biaya kepengurusan PKPU masih belum diselesaikan, meskipun telah berlangsung hampir dua tahun.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan.
"Pembayaran imbalan jasa dan biaya kepengurusan PKPU tersebut masih belum dibayar hingga 2 tahun lamanya dengan berbagai macam alasan," ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama YPP Kurnia Henry sudah dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan pembatalan perdamaian. Namun sampai berita ini diturunkan Henry belum memberikan keterangan.
