Pengawasan Tak Cukup Berbasis Regulasi, DPRD DKI Minta KPID Masuk Ruang Digital

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 28 April 2026 | 20:13 WIB
Rapat internal Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama KPID (SinPo.id/ Dok. KPID)
Rapat internal Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama KPID (SinPo.id/ Dok. KPID)

SinPo.id - Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat mendorong Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan regulatif dalam mengawasi penyiaran.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat internal Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama KPID dalam agenda penyampaian laporan kwartal I tahun 2026.

Dalam forum tersebut, Komisi A menilai bahwa batas antara penyiaran konvensional dan media digital semakin kabur. Informasi tidak lagi hanya datang dari televisi dan radio, tetapi juga dari media sosial, platform digital, hingga media luar ruang yang tersebar di berbagai titik kota.

Situasi ini bahkan disepakati bersama sebagai kondisi “darurat penyiaran sehat”, di mana kualitas konten yang beredar dinilai belum sepenuhnya mampu menjaga nilai-nilai sosial masyarakat Jakarta.

Komisi A menegaskan, pendekatan pengawasan yang hanya bertumpu pada aturan formal sudah tidak lagi memadai. Meski secara hukum kewenangan KPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang membatasi pengawasan pada siaran berbasis frekuensi radio, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat tidak lagi membedakan sumber informasi berdasarkan medium.

Karena itu, Komisi A mendorong KPID untuk memperkuat pendekatan di luar regulasi, khususnya melalui jalur sosial yang mampu menjangkau ruang-ruang digital dan media luar ruang.

Dorongan tersebut juga diiringi dengan perhatian terhadap kapasitas kelembagaan KPID. Komisi A menilai perlu adanya penambahan sumber daya manusia, pembaruan peralatan, serta penguatan sistem pengawasan agar mampu mengikuti dinamika perkembangan media.

Selain aspek pengawasan, Komisi A juga menyoroti pentingnya arah konten siaran. Penguatan nilai budaya lokal, khususnya budaya Betawi yang dikenal terbuka, toleran, dan menjunjung kebersamaan, dinilai penting untuk kembali dihadirkan dalam ruang publik.

Fenomena sosial seperti meningkatnya konflik antarwarga, termasuk tawuran, disebut tidak lepas dari melemahnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan masyarakat Jakarta.

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi A terhadap kondisi tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta yang sangat concern terhadap kualitas ruang publik Jakarta. Dukungan ini menjadi penting bagi KPID untuk memperkuat peran, tidak hanya dalam pengawasan berbasis regulasi, tetapi juga melalui pendekatan sosial di ruang digital dan media luar ruang,” ujarnya.

Sulhy menambahkan, KPID akan terus mengembangkan dua pendekatan, yakni pengawasan formal terhadap lembaga penyiaran serta penguatan literasi media sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas informasi.

Dalam rapat itu juga mengemuka pentingnya menghidupkan kembali peran media penyiaran dalam kehidupan masyarakat, salah satunya melalui gerakan “kembali menonton televisi dan mendengar radio”.

Gerakan tersebut dinilai sebagai upaya membangun pola konsumsi media yang lebih bertanggung jawab, sekaligus menghidupkan kembali interaksi dalam keluarga di tengah dominasi media berbasis gawai.

Komisi A DPRD DKI Jakarta turut memberikan apresiasi terhadap kinerja awal KPID yang baru bekerja sekitar empat bulan sejak dilantik pada Desember 2025, serta menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan ke depan, dengan penekanan pada peningkatan akuntabilitas melalui laporan rutin dan koordinasi berkelanjutan.

Di tengah perkembangan media yang semakin kompleks, DPRD menilai penguatan peran KPID menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik Jakarta sebagai kota global.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI