Pemerintah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Antigen
sinpo, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab, Jumat (18/12/2020).
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab, berbeda-beda di tiap rumah sakit.
"Batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp275.000 di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya saat konferensi pers di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Ia menerangkan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP, kata dia, telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi," ujar Azhar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kebijakan harga ini diambil untuk mencegah penularan virus COVID-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah mensyaratkan hasil tes ini kepada pendatang yang berniat menghabiskan liburan di sana.
Mereka harus menyertakan hasil tes yang menyatakan negatif COVID-19 agar diperkenankan masuk ke wilayah tersebut.
"Rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan," tandasnya.

