FSGI: 44 Persen Daycare Tak Berizin Pasti Luput dari Pengawasan
SinPo.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam keras atas kekerasan dan kekejian terhadap 53 Balita yang dititipkan di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogjakarta. Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap 13 terduga pelaku dan proses hukum akan terus berlanjut.
"Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA RI) menunjukkan bahwa 44 persen daycare tidak berizin, jadi dapat dipastikan tidak memenuhi standar perlindungan anak. Hal ini yang harus jadi perhatian semua pihak yang terkait perlindungan dan tumbuh kembang anak," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
FSGI mencatat, setidaknya ada dua daycare yang pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis pada berpuluh-puluh anak-anak Balita yang dititipkan oleh orangtuanya yaitu Daycare Wensen, Depok (2024) dan Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogjakarta (2026). Kedua daycare tersebut ternyata tidak berizin alias illegal.
"Karena tidak berizin, maka tidak mungkin ada pembinaan apalagi pengawasan berkala dari pemerintah daerah. Kedepan pemda perlu menyampaikan informasi ke publik melalui berbagai platform media social yang dimiliki terkait daycare-daycare yang sudah berizin dan memenuhi standar, " ujarnya.
Retno menambahkan, daycare yang berizin pasti sudah mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai bukti kelayakan operasional. Umumnya daycare tersebut membuka Lembaga PAUD. Di mana anak-anak Balita dititipkan sambil mengikuti pendidikan.
Jika Dinas Pendidikan berfokus pada kelayakan operasional Pendidikan anak-anak. Selain itu, Daycare juga harus sudah mendapatkan Sertifikat Standar Usaha Wajib untuk usaha risiko menengah-tinggi/tinggi yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Izin operasional daycare (Tempat Penitipan Anak) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota. Proses perizinan ini didukung oleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait pemenuhan standar pendidikan nonformal.
Sementara itu, Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung menyampaikan rekomendasi FSGI. Yaitu mendorong netizen agar mendukung dan berhenti menyalahkan para orangtua korban. Sebab, yang bersalah itu pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha, para orangtua merupakan korban. Mereka menitipkan anak lantaran harus bekerja dan juga membayar sejumlah uang.
"FSGI mendorong pemulihan psikologi pada para korban berlangsung tuntas sesuai kondisi dampak kekerasan yang dialami masing-masing anak. Selain anak, maka para orangtua korban juga berhak mendapatkan pemulihan psikologi, karena kalau mereka pulih maka anak-anaknya pun akan segera pulih, " ujarnya.
Berikutnya, FSGI meminta polisi menindak tegas para pelaku dengan menggunakan dasar tuntutan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban bahkan masih Balita. Selain itu, polisi wajib memperberat tuntutan hukuman sebesar sepertiga (1/3) karena para pengasuh termasuk orang terdekat korban.
Dan, orang terdekat seharusnya melindunngi anak bukan malah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
"FSGI mendorong adanya kanal pengaduan untuk masyarakat ketika mencurigai adanya dugaan kekerasan di daycare yang mereka ketahui dan pemerintah harus menindaklanjuti segera setiap ada pengaduan yang diterima dari masyarakat," tukasnya.
